Tranfer DBH Telat, TPP Kukar Tak Kunjung Dibayar
TENGGARONG. Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Kukar untuk Agustus dan September masih
berharap transfer dari pusat.
Plt Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menghitung kondisi kemampuan fiskal
pada semester dua ini.
“Kita terus menghitung,
mudah-mudahan transfer DBH (Dana Bagi Hasil) dari pusat bisa tepat waktu.
Memang kita ketergantungan pada DBH sebanyak 73 persen dalam struktur APBD,”
kata Edi.
Ia meminta dukungan
semua pihak agar komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan
selalu bisa berjalan dengan baik sehingga transfer DBH bisa tepat waktu.
“Pemanfaatan penggunaannya sudah terencana dalam struktur APBD sehingga itu
bisa kita laksanakan,” tuturnya.
Pembayaran TPP pada
periode Juni dan Juli sudah dibayarkan kepada seluruh pegawai di lingkungan
Pemkab Kukar sejak 26 September lalu, tiap bulan dana yang keluarkan untuk
pembayaran TPP ini sekitar Rp 45 miliar/bulan, pembayaran TPP sempat telat
karena transfer Dana Bagi Hasil (DBH) untuk triwulan ketiga yang mestinya
dikucurkan dari Pusat pada Juli lalu mengalami keterlambatan. DBH dari pusat
baru ditransfer pada 25 September lalu senilai Rp 335 miliar.
“Menurut Dirjen DBH,
kita ini kalau ada uang pasti kita kirim, kalau nggak ada apa yang mau
dikirim,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Kukar
berjuang ke Pusat untuk mendapatkan DBH dengan porsi yang adil, mengingat Kukar
selama ini dikenal sebagai daerah penghasil migas. Sejak 2015, transfer DBH
selalu menurun dari Pusat. Puncaknya tahun ini, Pusat semakin lambat
mentransfer DBH sehingga berimbas pada penundaan program pembangunan yang sudah
direncanakan. Merosotnya DBH ini sangat berdampak pada sendi perekonomian dan
pembangunan di Kukar. Selama ini penerimaan DBH berkisar Rp 2 triliun/tahun.
Imbas penurunan DBH ini sangat terasa di 2017 ini.
Pada triwulan pertama
dan kedua, Kukar menerima transfer sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan transfer
triwulan ketiga mengalami keterlambatan. Seperti diketahui, transfer DBH
triwulan ketiga yang seharusnya cair akhir Juli lalu baru dikucurkan pada 25
September. Sehingga Pemkab harus melakukan rasionalisasi di seluruh OPD.
Terkait transfer DBH triwulan keempat, rencananya akan dihitung November 2017
depan. Dan, tahun depan ada celah kenaikan DBH dan DAU sebesar 100 persen. aji/poskotakaltimnews.com